Home Hukum & Kriminal Kasus Tumpang Tindih Lahan, Kejati Sulteng Panggil Empat Petinggi Astra dan PT RAS

Kasus Tumpang Tindih Lahan, Kejati Sulteng Panggil Empat Petinggi Astra dan PT RAS

715
0
Social Media Share
Kasus Tumpang Tindih Lahan, Kejati Sulteng Panggil Empat Petinggi Astra dan PT RAS

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian

PALU, METROSULAWESI.NET- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Mereka adalah petinggi di PT Astra Agro Lestasi dan anak perusahaannya, PT Rimbunan Alam Sentosa.

Mereka akan dimitai keterangan terkait kasus tumpeng tindih lahan  antara PT RAS dan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) di Morowali Utara.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan mengatakan, keempat saksi tersebut sudah dikirimi surat panggilan. “Agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis pekan ini,” kata Sofyan kepada wartawan saat ditemui di Kejati Sulteng, Selasa 19 November 2024.

Keempat petinggi Astra dan PT RAS itu, yakni: Manager Komersial PT Astra Agro Lestari 2011-2023, Kepala Tata Usaha PT Rimbunan Alam Sentosa 2006-2020, TS (Direktur PT. Astra Agro Lestari) dan RP (Mantan Direktur PT. Astra Agro Lestari)

Terkait dengan dugaan kerugian negara yang diperkirakan pencapai Rp400 miliar, Sofyan mengatakan bahwa hal itu baru sebatas gambaran. Saat ini katanya, belum ada hasil audit yang memastikan besaran angka kerugian negara akibat dari kasus itu.

“Masih dalam proses audit. Jadi angka pasti kerugian negaranya belum ada. Angka Rp400 miliar itu baru sebatas gambaran,” kata Sofyan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto  mengatakan penanganan kasus tumpeng tindih lahan di Morowali Utara itu masih sedang berjalan.

 “Penanganannya masih sedang berjalan. Nanti kalau semuanya sudah tuntas kita akan buka ke publik,” kata Bambang.

Kajati mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan persoalan tersebut.

Selama penanganan kasus ini kata Kajati, pihaknya berpendapat mereka yang dipanggil sangat kooperatif. “Kami mengapreasiasilah. Mereka kooperatif menghadiri panggilan,” tegas Kajati.

Tidak hanya kooperatif, Kajati juga menilai pihak perusahaan punya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Ada keinginan mereka untuk mengembalikan kerugian negara dan kami mengapresiasi itu,” ujar Kajati. Kejaksaan menduga ada tindak pidana dan harus dikembalikan ke negara.

“Sampai saat ini kami masih menunggu,” kata Kajati.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng sudah memeriksa Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari (AALI) Arief Catur Irawan. Arief dibolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

Kasus berawal dari tumpang tindih lahan dengan PT Perkebunan Nisantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara. Keduanya memiliki izin di atas sebidang lahan yang sama.

Sebagai informasi, PT RAS telah mendapatkan izin lokasi (ILOK) pada 2006, sedangkan PTPN XIV baru mendapatkan HGU pada 2009. PT RAS melakukan penanaman di atas lahan yang telah diberikan perizinannya yang di kemudian hari ternyata lahan tersebut juga diakui oleh PTPN XIV. Hal tersebut yang menjadi dasar dugaan kerugian negara oleh Kejati Sulteng.

Perseroan pun menjelaskan bila tumpang tindih lahan antara RAS dengan PTPN XIV seluas 1.329 hektar (ha). (din)

 

tengah 1