
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali, Rabu (21/6/2023). ANTARA/HO-HUMAS KEJATI SULTENG
PALU, METROSULAWESI.NET- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020 senilai Rp56 miliar.
"Kasus Bawaslu sudah penyidikan, tinggal kami menetapkan tersangka, siapa yang bertanggung jawab dalam masalah perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim di Palu, Sabtu 22 Juli 2023

LEAVE A REPLY