Home Nasional Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan MA, Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah

Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan MA, Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah

181
0
Social Media Share
Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan MA, Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (21/02/2025). FOTO: IST

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Berkaca pada kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan.

Salah satu langkah yang di lakukan adalah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

 “Kami ingin SOP (Standar Operasional Prosedur, red) Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021,”

“Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid kepada awak media, Jumat (21/02/2025).

Koordinasi dengan MA, di maksudkan Menteri Nusron adalah untuk menyelaraskan prosedur eksekusi.

Agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi di lakukan.

Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan guna mencegah potensi konflik.

“Saya sudah ketemu dengan Pak Ketua MA, tapi akan kita agendakan secara khusus dan saya akan bawa tim,”

“Kita udah janjian untuk membahas masalah ini supaya kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” tutur Menteri Nusron.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Bincang Isu tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

tengah 1