Home Politik KPU Donggala Digugat di Bawaslu

KPU Donggala Digugat di Bawaslu

562
0
Social Media Share
KPU Donggala Digugat di Bawaslu

Calon wakil jalur independen Ahmad Hiadyat (kiri) bersama kuasa hukumnya Hamka Akib SH (tengah) dan Moh Fikri SH (kanan) sebelum menghadiri sidang gugtan di kantor Bawaslu Donggala Senin sore 3 Juni 2024. FOTO: TAMSYIR

DONGGALA, METROSULAWESI.NET- Ahmad Hidayat, mantan ajudan Bupati Donggala, Kasman Lassa, menggugat KPU Donggala. Gara-gara tidak diloloskan sebagai pasangan calon jalur independen.

“Kami bersama Andi Aril Pattalau sebagai calon bupati, saya dari jalur independen menggugat KPU Donggala karena tidak meloloskan kami sebagai pasangan calon” katanya di kantor Bawaslu Donggala, Senin 3 Juni 2024.

Hidayat menjelaskan, alasan ia dan Andi Aril Pattalau menggugat KPU Donggala dikarenakan ada perbedan hitungan data dukungan KTP sebagai syarat maju pilkada jalur indpenden.

Menurut Hidayat, berdasarkan data dalam bentuk soft copy yang dimasukkan ke KPU Donggala pada tanggal 12 Mei lalu telah memenuhi syarat.

 “Berdasarkan PKPU Nomor 707 disebutkan pemohon atau calon independen bisa memasukkan data dukungan ke silon kada, soft copy dan hard copy, tetapi kami memilih soft copy karena mudah baku hitung,” tutur Dayat sapaan akrabnya.

 “Nah kemudian KPU menghitung dukungan kami hanya 13 ribu saja. Padahal berdasarkan data Soft copy yang kami pegang jumlah dukungan mencapai 22 ribu lebih dan itu memenuhi syarat,” tambahnya.

Tempat yang sama, kuasa hukumnya, Moh Fikri mengatakan sebagai kuasa hukum harus menyelesaikan penafsiran berbeda ini, dan diuji di ruang hukumnya.

 “Kita harus menghormati hak konstitusional kepada bakal calon Andi Aril Pattalau dan Ahmad Hidayat, harus diselesaikan di ruang hukum. Kita uji. Apapun hasilnya serahkan putusan ke Bawaslu,” tuturnya.

 “Selama proses kita sudah sampaikan argumen di ruang sidang, dan hari ini adalah sidang putusannya,” tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum termohon (KPU Donggala) Agus Salim Irade SH menambahkan apapun hasil putusan bawaslu tetap akan berkordinasi dengan KPU Donggala.

“Sudah empat kali sidang, tinggal menunggu putusan Bawaslu. Argumen sudah disampaikan pada sidang sebelumnya, Putusan basawalsu final dan mengingkat. Kami akan berkorndinasi dengan KPU Donggala. Kami hanya diberi kuasa, menunggu saja, proses sidang sudah empat kali,” tutup mantan Panwas Kecamatan Tanantovea ini.

Amatan Metrosulawesi proses sidang gugatan calon independen ini sejatinya berdasarkan jadwal dilakukan pada pukul 14.00 wita. Namun sidang putusan gugatan baru dimulai sekitar 16,30 wita dan masih berlangsung. (anc)

tengah 1