
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Poso, Roni Matindas. (Foto: METROSULAWESI/ Saiful Sulayapi)
POSO, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso membatasi dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024 dengan maksimal pengeluaran sebesar Rp25 miliar lebih.
Besaran pengeluaran dana kampanye ini disepakati bersama antara masing-masing paslon dan KPU dalam kegiatan sosialisasi PKPU No. 14 tentang Dana Kampanye Pilkada 2024, yang berlangsung belum lama ini.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Poso, Roni Matindas menyampaikan, sumber dana kampanye berasal dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung paslon, serta dari sumbangan calon atau pihak lain yang tidak mengikat, seperti sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
“Dana kampanye di luar ketentuan yang telah diatur dalam PKPU tidak diperbolehkan,” katanya.
Roni Matindas mengingatkan bahwa sumbangan lain yang tidak sesuai ketentuan harus dilaporkan kepada KPU.
“Jika ada sumbangan lain, maka wajib dilaporkan ke KPU dan dana tersebut akan dimasukkan ke kas negara,” jelasnya.
Roni menjelaskan, ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye. Pertama, laporan awal dana kampanye yang mencakup dana atas nama paslon.
Tahapan kedua adalah laporan dana kampanye, dan terakhir adalah audit laporan dana kampanye yang akan dilakukan pada 12-14 Desember 2024.
“KPU siap membantu dalam hal konsultasi terkait laporan dana kampanye. Semua paslon diperlakukan sama,” ucapnya.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY