
Pelaku saat diamankan Polisi dalam posisi jongkok, beserta barang buktinya. (Foto: IST)
SIGI, METROSULAWESI.NET - Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengamankan tiga orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wita di gudang kompleks BTN Grand Baliase Desa Baliase Kecamatan Marawola, Sigi.
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. menjelaskan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Palu Barat Kota Palu dan Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Sigi.
"Tindak pidana pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wita di gudang Kompleks BTN Grand Baliase Desa Baliase Kecamatan Marawola," ungkap Iptu Nuim.
"Berdasarkan laporan korban yang berinisial Lk SHM (31) di Polsek Marawola dengan Laporan Polisi Nomor: LP/04/I/2024/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola, tanggal 14 Januari 2024, maka atas perintah Kapolsek Marawola Ipda Ismail, S.H., gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam dipimpin Ipda Hamsah melakukan serangkaian penyelidikan,” tambahnya.
Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, dan atas kerjasama dengan Polsek Palu Barat Polresta Palu mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Palu Barat Kota Palu pada hari Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

LEAVE A REPLY