
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra. (Foto: Dok)
PALU, METROSULAWESI.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan penawaran dari pinjaman online ilegal.
“Termasuk tawaran pekerjaan paruh waktu dan investasi yang tidak logis,” ungkap Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra kepada sejumlah Jurnalis di Kota Palu, belum lama ini.
Ia mengajak masyarakat agar selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id.
“OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id,” terangnya.
Selain memanfaatkan APPK, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dengan memfollow Instagram OJK di @ojkindonesia, Instagram KOJK Sulteng di ojk_sulteng, dan Instagram kontak 157 di @Kontak157 untuk memperoleh beragam edukasi keuangan.
“Sebagai perwujudan komitmen peningkatan literasi keuangan, OJK senantiasa melaksanakan kegiatan edukasi keuangan secara rutin,” jelasnya.
Sejak awal tahun sampai dengan 30 November 2024, OJK Sulteng telah melaksanakan 98 kegiatan edukasi dengan peserta kurang lebih sebanyak 15.703 orang.
“Peserta itu terdiri dari berbagai kalangan mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar hingga penyandang disabilitas,” tuturnya.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY