Home Ekonomi OJK Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

OJK Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

323
0
Social Media Share
OJK Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukas​i, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan telah mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya, Selasa, 9 Januari 2024 pada kegiatan yang digelar secara virtual.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1