Home Ekonomi OJK Targetkan Peta Jalan Usaha Bulion Dirilis Pada Pertengahan 2025

OJK Targetkan Peta Jalan Usaha Bulion Dirilis Pada Pertengahan 2025

288
0
Social Media Share
OJK Targetkan Peta Jalan Usaha Bulion Dirilis Pada Pertengahan 2025

Pramuniaga menata perhiasan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor surat S-325/PL.02/2024 menyetujui izin usaha Bulion PT Pegadaian dan kini resmi menjadi bank emas (bullion bank) pertama di Indonesia serta dapat melaksanakan kegiatan deposito emas, pinjam modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan bahwa peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion diluncurkan pada pertengahan tahun ini.

“Sedang disiapkan ya. Insyaallah (dirilis pada) pertengahan tahun,” ujar Agusman saat ditemui usai peresmian bank emas PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 18 Oktober 2024.

Sejauh ini, ia menilai bahwa aturan-aturan dalam POJK tersebut masih dapat memfasilitasi pelaksanaan usaha bulion di Indonesia, meskipun pihaknya belum menerbitkan aturan turunan terkait, misalnya dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.

“Biasanya kan kalau kami ada POJK, ada SE (juga). Kalau sekarang masih cukup yang (POJK) itu dulu. Jadi (usaha bulion) sudah bisa jalan ya,” ucapnya.

Agusman menuturkan bahwa potensi dan minat terhadap implementasi usaha bulion di Indonesia sangat besar.

Saat ini, ia mengatakan bahwa baru terdapat dua pelaku jasa keuangan yang telah mengajukan dan mengantongi izin usaha bulion, yaitu Pegadaian dan BSI.

“Tapi, kami kan terbuka (jika ada pelaku jasa keuangan lain yang ikut mengajukan izin usaha bulion), dan semuanya jelas, ada peraturannya, mekanismenya pasti, dan (pelaku jasa keuangan) tinggal mengikuti saja sesuai ketentuan,” katanya.

Izin usaha bulion yang diterbitkan OJK meliputi lima jenis kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, yakni dalam bentuk penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Agusman mengatakan bahwa jenis kegiatan usaha bulion yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing pelaku jasa keuangan tertulis dalam surat izin yang diterbitkan oleh OJK.

"Di surat izin yang kami kasih kan kelihatan tuh scoping (ruang lingkup)-nya. Kan sesuai POJK-nya ada tuh dari menyimpan, sampai pinjaman, pembiayaan, dan perdagangan (emas)," imbuhnya.

OJK telah memberikan izin pelaksanaan usaha bulion kepada Pegadaian pada 23 Desember 2024, yang meliputi usaha deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas.

Sementara izin kepada BSI diberikan pada 12 Februari 2025 untuk kegiatan usaha perdagangan emas dan penitipan emas. (ant)

tengah 1