
Konferensi Pers pengungkapan kasus penggelapan dana oleh salah satu karyawan di Bank Maluku, Ambon. (ANTARA/Winda Herman)
AMBON, METROSULAWESI.NET- Gara-gara kecanduan judi online, seorang pegawai bank di salah satu bank di Ambon, berinisial ES alias Edi, diduga menggelapkan dana Rp1,5 miliar untuk bermain judi online.
Kasus ES aliad Edi tersebut, kini ditangani Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Perbuatan pelaku ini dimulai dari Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena, di Ambon, seperti dilansir Antara, Sabtu 15 Juni 2024.
Hujrah mengatakan, kasus tersebut berawal ketika Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea pada Desember 2022.
Sejak saat itu, pelaku melakukan penarikan secara bertahap yang besaran penarikannya bervariasi hingga Desember 2023. Antara 100 juta hingga Rp200 juta setiap bulannya.
Selama kurun waktu setahun, uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar itu pun habis. Tersangka membuat pencatatan palsu untuk menutupi aksinya.
"Perbuatan pelaku ini melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek 1,5 miliar itu sudah habis," jelas Hujrah.
Kepada penyidik, ES mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," terangnya. (din/*)

LEAVE A REPLY