Home Ekonomi Pekerja Jasa Konstruksi Diberi Pemahaman Soal BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Jasa Konstruksi Diberi Pemahaman Soal BPJS Ketenagakerjaan

273
0
Social Media Share
Pekerja Jasa Konstruksi Diberi Pemahaman Soal BPJS Ketenagakerjaan

Pelaksanaan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi dan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) di Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (20/8). (Foto: IST)

PARIMO, METROSULAWESI.NET - Dinas Pekerjaan Umum dan BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Selasa (20/08/2024) menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi dan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) di Kabupaten Parigi Moutong. 

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Parigi Moutong Moh. Yasir mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pelaku usaha termasuk pekerja dalam sektor Jasa Konstruksi sangat penting sebagai bentuk perlindungan serta jaminan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Perlindungan Ketenagakerjaan saat ini bukan sekadar mau tidak mau, tetapi ini menjadi kebutuhan dasar bagi pekerja, karena kita tidak tahu kapan musibah terjadi, sehingga dengan adanya jaminan social ketenagakerjaan melalui BPJamsostek ini bisa lebih memberikan jaminan bagi pekerja bila mengalami kecelakaan kerja," jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi Sade mengatakan pihaknya terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja terkait dengan pentingnya menjadi peserta BP Jamsostek, karena kita ada banyak Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, untuk sektor Jasa Konstruksi ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dengan beberapa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work).

Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.

BP Jamsostek memiliki program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal mengatakan, pihaknya saat ini telah sesuai dengan target pemerintah yang berupaya memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik Formal maupun Informal  melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan tingkat kesejahtraan pekerja dapat semakin baik serta mampu mencegah bertambahnya angka kemiskinan saat kepala keluarga mengalami musibah.

Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono

tengah 1