
Surat pemberitahuan penetapan tersangka. FOTO: SCRENSHOOT
PALU, METROSULAWESI.NET- Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng bernisial MRP diduga tidak berdiri sendiri. Kuat dugaan pemalsuan melibatkan sejumlah pihak.
“Saya yakin, yang terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen itu tidak hanya satu. Sebagai kepala DPMPTSP, dia tidak bermain sendiri,” kata praktisi hukum sekaligus direktur Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng, Dr Mulimin Budiman SH MH menjawab metrosulawesi.net, Senin 15 Januari 2024.
Oleh karena itu kata advokat senior itu, kepolisian selaku yang menangani perkara itu harus melakukan penyidikan terhadap mereka yang terlibat di dalam kasus itu. “Mestinya kepolisian juga harus menyidik juga orang-orang yang diduga terkait dengan kasus itu. Jangan tebang pilih,” ujar Budiman.
Budiman menyangsikan jika yang terlibat dalam kasus itu hanya seorang MRP. Apalagi posisinya sebagai kepala dinas. Tidaklah mungkin menurutnya, seorang kepala dinas segampang itu menyuruh untuk melakukan pemalsuan.
“Bagaimana dia melakukan itu, tidak ada orang lain di sekitarnya. Tarulah dia intellectual dader-nya tapi pastilah ada yang membantunya,” jelas Budiman.
Budiman juga menyayangkan, jika sampai saat ini kasus itu belum diproses lebih lanjut. Apalagi sudah kurang lebih enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Budiman pun kemudian mendesak kepolisian untuk segera menyelesaikan perkara itu. “Tujuan hukum itu bukan hanya untuk keadilan, tetapi juga untuk memperoleh kepastian dan kemanfaatan. Karena itulah polisi dalam menangani suatu perkara harus cepat. Kasihan seorang sudah ditetapkan tersangka, tapi proses hukumnya lambat,” kata Budiman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Bareskrim Polri telah menetapkan MRP sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Informasi itu diketahui berdasarkan surat Direktur Tindak Pidana Tertentu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaam Agung di Jakarta. Surat tentang pemberitahuan status tersangka itu tertanggal 21 Juli 2023, ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.
Dalam surat itu disebutkan, Penyidik Dittipidter sejak Kamis 20 Juli 2023 menyebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan direksi atau pengurus PT DDAJ yang terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah. Penyidikpun kemudian menetapkan lelaki berinisial MRP sebagai tersangka.
Tindakan pemalsuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 56 KUHPidana.
Dalam surat itu, Kombes Pol Nunung selaku wakil direktur dan penyidik menyebutkan, sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.
Belum diperoleh keterangan detail mengenai dokumen yang diduga dipalsukan. Namun informasi yang diperoleh, dugaan pemalsuan dokumen itu diduga terkait dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DDAJ.
Hingga saat ini, wartawan metrosulawesi.net belum bisa meminta keterangan dari MRP, karena tidak ada di kantornya. Upaya konfirmasi yang mau dilakukan melalui telepon juga belum bisa. (din)

LEAVE A REPLY