Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka libur panjang hari raya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu, Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis (27/3). Simak berita di bawah ini. (Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Video Terkait:

LEAVE A REPLY