Home Hukum & Kriminal Pemilik Sabu Satu Kilogram Terancam Pasal Hukuman Mati

Pemilik Sabu Satu Kilogram Terancam Pasal Hukuman Mati

265
0
Social Media Share
Pemilik Sabu Satu Kilogram Terancam Pasal Hukuman Mati

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, saatemberiian keterangan pers, di Mapolresta Palu. (Foto: METROSULAWESI/ Djunaedi)

PALU, METROSULAWESI.NET - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu berhasil mengamankan seorang pelaku bernisial HYT, warga Kota Palu, karena kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram. Sabu yang terbungkus dalam kemasan The Cina tersebut disembunyikan di dalam kantongan belanja .

“Pelaku ditangkap pada 11 Maret kemarin, di Jalan Lembu, Palu Selatan. Hal ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, Selasa, 18 Maret 2025.

Dari pengakuan pelaku HY, ia hanya bertugas untuk membawa sabu tersebut ke wilayah Tatanga, Kota Palu. Sementara untuk pemberi dan penerima sabu tersebut juga masih dalam pendalaman oleh pihak Kepolisian.

“Dari pengakuannya, saat ini masih didalami barang dari mana, ia mengaku juga bahwa penerimanya tidak dia kenal,” jelas Kapolresta Palu.

Pada periode Maret 2025 atau selama Bulan Suci Ramadhan ini, Polresta Palu berhasil mengungkap sebanyak lima kasus narkotika jenis sabu dengan total delapan tersangka.

“Dari lima TKP itu modusnya berbeda beda, ada yang pemakai dan juga sebagai pengedar dan ada pengedar. Terakhir yang satu kilogram ini,” paparnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasa 114 subsider 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.

Reporter: Djunaedi 
Editor: Yusuf Bj

tengah 1