
Sekdakab Poso, Heningsih Tampai. (Foto: Dok)
POSO, METROSULAWESI.NET - Menanggapi adanya isu terkait "honorer siluman" serta intervensi pihak tertentu dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Poso, pemerintah memastikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Seluruh calon PPPK diwajibkan mengunggah data pribadi serta dokumen persyaratan ke akun masing-masing dalam portal Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Poso Heningsih Tampai mengatakan, dari 2.571 jumlah formasi dibuka di Kabupaten Poso, hanya 2.535 pendaftar yang lolos seleksi.
"Olehnya, para calon PPPK tetap tenang dan jangan terpengaruh dengan isu yang beredar di luar sana," katanya Kamis (14/11).
Menurut Sekkab, kebijakan PPPK tahun 2024 sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023.
"Pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024," tukasnya.
Dari database BKN, lanjut Sekkab, jumlah tenaga Non ASN di Kabupaten Poso sebanyak 3.243 orang. Terdiri dari eks tenaga honorer Kategori Dua (K2) 960 orang dan tenaga Non ASN lainnya sejumlah 2.283 orang.
"Namun, dari jumlah tersebut sebagian sudah terangkat pada formasi PPPK tahun sebelumnya, serta terdaftar PPPK, CPNS di daerah lain dan kementerian," tegas Heningsih.
Olehnya kata Sekdakab, penggajian PPPK tidak perlu dikhawatirkan, karena teralokasikan melalui dana transfer dari pusat yang sudah ditentukan penggunaannya dan tidak akan mengganggu komponen belanja lainnya.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY