Home Palu Pemkot Keluarkan Biaya Baru Pelayanan Sedot Tinja

Pemkot Keluarkan Biaya Baru Pelayanan Sedot Tinja

464
0
Social Media Share
Pemkot Keluarkan Biaya Baru Pelayanan Sedot Tinja

SEDOT TINJA - Truk sedot tinja yang disediakan Pemkot Palu untuk melayani masyarakat. (Foto: IST)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengubah nilai pengenaan tarif untuk jasa pelayanan penyedotan limbah tinja dari sebelumnya berdasarkan kriteria bangunan menjadi hitungan kubikasi. Terhitung mulai Januari 2024, jasa penyedotan limbah tinja untuk sekali pelayanan sebesar Rp85 ribu pe meter kubik (M³)

Tarif baru ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penyesuain tarif ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Berdasarkan PP tersebut Pemkot Palu melakukan sejumlah hal untuk menyesuaikan dan mengevaluasi tarif pada sejumlah pajak dan retribusi daerah termasuk pada pelayanan kebersihan termasuk di dalamnya pelayanan penyedotan limbah tinja.

Pada pasal 83 disebutkan salah satu pelayanan kebersihan yang diselenggarakan pemerintah daerah adalah penyedian dan atau penyedotan kakus dan pegolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industry.

Disebutkan dalam PP ini, bahwa evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan retribusi. Dalam pasal 10 nomor 1 mengatur tentang evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan retribusi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu Singgih B Prasetyo menjelaskan, jasa pelayanan pengangkutan limbah tinja dilakukan melalui salahsatu UPT Dinas PU Palu. Dalam pengolahannya, sampah tinja yang diangkut dari rumah akan diteruskan pada Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Sedangkan untuk mengetahui kubikasi limbah tinja pada septic tank yang telah diangkut dilakukan nanti setelah limbah dimasukkan dalam tangki truck pengangkut limbah.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1