
Suasana pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (PS) dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu di lokasi tambang emas lama di Kelurahan Poboya, Jumat pagi 6 September 2024. (Foto: ISTIMEWA)
PALU, METROSULAWESI.NET - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas nama terdakwa Agus, dilakukan berbeda dari perkara pidana biasanya.
Sidang lanjutan yang dilaksanakan, Kamis 5 September 2024 itu berlangsung di lokasi yang erat kaitannya dengan perkara atau sidang pemeriksaan setempat (PS) di Kelurahan Poboya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Haris Widi Asmoro Atmojo menjerat terdakwa Agus dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini terdakwa Agus mendapat pembelaan hukum dari tim pengacara sebanyak tujuh orang, yakni: Syafaruddin SH, Agusalim SH, Julianer SH, Agus Salim SH, Endy SH, Mei SH dan Rahma SH.
Kasus dugaan pelanggaran pencemaran nama baik ini berawal ketika terdakwa Agus memposting di akun FB-nya (DiazAgus), sesuatu yang dianggap mencemarkan nama baik terhadap saksi korban, Anas Husaini, yang bekerja sebagai ketua tim external di PT Citra Palu Minerals (PT CPM). Terdakwa memposting itu pada 28 Juli 2023.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa beberapa kali dengan menggunakan akun FB yang sama.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah beberapa kali disidangkan. Sejumlah saksi, maupun keterangan ahli bahasa juga sudah dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Dari semua proses itu, majelis hakim kemudian menyimpulkan perlu dilakukan sidang pemeriksaan setempat di lokasi tambang di Poboya.
Syafaruddin SH, kuasa hukum terdakwa menilai sidang PS tersebut penting, setidaknya untuk memberikan gambaran bagi hakim tentang duduk persoalannya.
"Saya kira ini bagus, biar hakim tahu duduk persoalan yang sebenarnya," kata Syafaruddin.
Sidang PS dilakukan di lokasi tambang lama yang menjadi objek dalam perkara tersebut.
“Sidang PS-nya berlangsung lancar,” kata Safaruddin.
Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Reporter: Udin Salim

LEAVE A REPLY