
Arnold Firdaus. (Foto: DOK)
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, mengungkapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai perawat di Jepang mendapat gaji hingga Rp25 juta.
"Sangat besar gajinya, Rp15 sampai Rp25 juta," ungkapnya di Palu, baru-baru ini.
Olehnya, Arnold mengharapkan peluang ini bisa dimanfaatkan calon PMI asal Sulteng yang ingin bekerja ke Jepang. Disebut, Jepang membutuhkan banyak PMI perawat yang setiap tahun terus bertambah.
"Yang penting bisa bahasa Jepang dan mengenal budaya Jepang," ujar Arnold.
Dia mengingatkan calon PMI harus secara legal atau prosedural saat berangkat menuju Jepang. Hanya dengan begitu, bisa terhindar dari masalah hukum.
Sebab, pihaknya mencatat masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
"Pekerja migran ini lebih banyak yang non prosedural atau ilegal. Ini yang kita tangani selama ini," ucap Arnold.
Tak jarang, para PMI non prosedural saat dipulangkan ke tanah air dalam keadaan sakit, bahkan yang tragis meninggal dunia. Dalam keadaan tersebut, pemerintah yang dibebani menangani pemulangan PMI ilegal.
"Kita sangat harapkan kalau mau kerja ke luar negeri melalui proses yang resmi, bukan ilegal," tandas Arnold.
Diberitakan, Arnold mengharapkan peran pemerintah desa (pemdes) dalam mencegah calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau ilegal.
"Pemerintah Desa perlu mengetahui warganya yang berniat bekerja ke luar negeri secara detail, menjadi saksi dalam Penandatanganan Surat Izin Keluarga CPMI (Suami/Istri/Orang tua) serta identitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang akan memfasilitasi keberangkatan yang bersangkutan," tutur Arnold.
Sebab kata dia, tata kelola penempatan PMI membutuhkan pengelolaan bersama berjenjang dari tingkatan desa, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pemerintah Pusat.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

LEAVE A REPLY