
Rustam Effendi. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pertimbangan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) berkaitan dengan pemberhentian sementara Asisten III DB Lubis, yang tersangkut masalah hukum.
Hal itu dikemukakannya menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 12 September 2024, sekaligus memberikan tanggapan atas kehadiran DB Lubis yang masuk kantor meskipun dalam posisi status tahanan kota.
Rustam mengaku sudah mendatangi DB Lubis di ruang kerjanya guna mempertanyakan alasan masuk kantor.
“Pak DB Lubis menjawab karena dia sudah bukan lagi tahanan rumah dan sudah bebas,” kata Rustam menirukan jawaban DB Lubis.
“Sudah dilimpahkan ke pengadilan statusnya, dan dia (DB Lubis,red) menunjukkan suratnya, dimana dalam surat tersebut disebutkan bahwa dia bukan lagi tahanan rumah, dan dialihkan statusnya menjadi tahanan kota,” tambah Rustam.
Meski begitu, Rustam menyarankan DB Lubis tak berkantor dulu, agar bisa fokus dengan urusan hukum.
“Surat yang diperlihatkan DB Lubis isinya itu sebagai tahanan kota dan tidak disebutkan di dalamnya untuk masuk kantor. Namun dia mengatakan bahwa masuk kantor tersebut diberitahukan secara lisan dari pengadilan bahwa boleh masuk kantor” jelas Rustam.
Rustam mengaku, meminta DB Lubis untuk mendapatkan izin tertulis dari Pengadilan Tipikor Palu. Permintaan itu katanya, sudah diiyakan oleh yang bersangkutan.
“Akhirnya DB Lubis mengiyakan untuk mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Palu meminta tambahan surat terulis izin masuk kantor. Harus tertulislah supaya ada pegangan ketika wartawan atau masyarakat yang menanyakan kenapa pak DB Lubis bisa masuk kantor, kita bisa menunjukkan surat tersebut,” kata Rustam.
Ditambahkanya terkait masalah tersebut, Rustam mengatakan, sudah memerintahkan BKPSDM Donggala untuk konfirmasi langsung di Pengadilan Tipikor Palu untuk menanyakan bolehkah dalam status sebagai seorang tahanan bisa masuk kantor.
Agar tidak menimbulkan masalah, Rustam menyarankan agar DB Lubis untuk sementara tidak berkantor dulu, sampai ada surat dari Pengadilan Tipikor Palu yang mengizinkan untuk berkantor.
Tak kalah pentingnya sebut Sekdakab Donggala lagi, sikap Pemda sudah jelas di pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 itu tentang ASN perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, jelas dikatakan apabila seorang ASN itu posisi ditahan, maka proses administrasi itu dijalankan berupa pemberhentian sementara.
“Dan ini sudah kita lakukan dalam bentuk surat pak Pj Bupati ke BKN tinggal menunggu hasil dari sana,” tuturnya.
“Jika surat Pj Bupati sudah ada balasan dari pusat, maka posisi Asisten III yang dijabat DB Lubis akan di-Plt-kan, hanya belum disebutkan siapa yang jadi PLT itu, ketika sudah ada statusnya sebagai pemberhentian sementara, PLT langsung difungsikan. Posisi asisten III. dan jabatan Asisten IIl itu tidak boleh lama kosong,” pungkasnya.
Sementara itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek TTG (Teknologi Tepat Guna) di Pengadilan Tipikor Palu, Majelis Hakim menetapkan status terdakwa DB Lubis dari tahanan kota menjadi tahanan rumah. Penetapan dibacakan hakim pada Kamis 12 September 2024.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY