Home Hukum & Kriminal Sosialisasi ke Bengkel Motor guna Cegah Penggunaan Knalpot Brong

Sosialisasi ke Bengkel Motor guna Cegah Penggunaan Knalpot Brong

280
0
Social Media Share
Sosialisasi ke Bengkel Motor guna Cegah Penggunaan Knalpot Brong

Petugas Kepolisian saat memberikan imbauan kepada pemilik bengkel motor, terkait dengan penggunaaan kenalpot brong. (Foto: Ist)

TOUNA, METROSULAWESI.NET - Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Touna melaksanakan Sosialisasi Knalpot Brong dengan sasaran sejumlah bengkel kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Touna.

Kali ini, Kanit Kamsel Aipda Suapri memberikan sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan knalpot brong di Bengkel Fandi Motor Kompleks Pertokoan Ampana.

Dalam kegiatan sosialisasi, Kanit Kamsel Aipda Suapri mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong.

Kapolres Touna AKBP Ridwan Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Lantas Iptu Andriansyah Arthadana, S.Tr. K, Kamis, 11 Januari 2024, mengungkapkan pihaknya akan gencar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak standar (brong) ke bengkel-bengkel sepeda motor, karena melanggar aturan serta suaranya membuat tidak nyaman masyarakat.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1