Home Palu SPBU Melanggar Dibekukan Sementara

SPBU Melanggar Dibekukan Sementara

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penyaluran BBM Subsidi

285
0
Social Media Share
SPBU Melanggar Dibekukan Sementara

PENANDATANGANAN - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat melakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan terkait pengawasan dan penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palu, Rabu, 10 Januari 2024 di Ruang Pertemuan Kantor Wali Kota Palu. (Foto: HUMAS PEMKOT)

PALU, METROSULAWESI.NET - Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE bersama unsur Forkopimda dan unsur pemangku kepentingan di Kota Palu melakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan, Rabu, 10 Januari 2024 di Ruang Pertemuan Kantor Wali Kota Palu.

Hasil kesepakatan tersebut terkait pengawasan dan penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palu.

Adapun kesepakatan sebagaimana yang dimaksud antara lain yakni semua SPBU di Kota Palu wajib bekerjasama dengan pihak Polresta Palu untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari selama 24 jam, dalam rangka penyaluran BBM bersubsidi.

Kemudian, pihak SPBU dan Polresta Palu bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan Pertalite, dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Selanjutnya, semua pihak bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya, di sekitar SPBU di Kota Palu. Kemudian, kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK asli.

Selain itu, disepakati pula jadwal penyaluran solar di SPBU, dimana penyaluran bagi roda empat (bukan sejenis truk) dilaksanakan pada pukul 15.00-18.00.

Sementara pelayanan untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk, dilaksanakan pada pukul 23.00-06.00, selanjutnya melakukan antrian parkir di atas pukul 22.00.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1