Home Hukum & Kriminal Sudah Dua Bulan, Hak PB Napi Tertahan, Rutan Palu Sebut Sudah di Dirjen

Sudah Dua Bulan, Hak PB Napi Tertahan, Rutan Palu Sebut Sudah di Dirjen

156
0
Social Media Share
Sudah Dua Bulan, Hak PB Napi Tertahan,  Rutan Palu Sebut Sudah di Dirjen

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu di Jalan Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu. FOTO: MICHAEL

PALU, METROSULAWESI.NET - Salah satu warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu, ISL, tengah menanti keputusan Pembebasan Bersyarat (PB). ISL sudah dua bulan lebih menunggu hak PB tersebut.

"Semuanya tinggal SK dari pusat. Tugas kami di sini (Rutan Palu) hanya menunggu dari pusat," ujar Herdi, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, menjawab awak media, Senin, 5 Mei 2025.

Secara teknis, Staf Pelayanan Tahanan Rutan Palu, Fahmi, menjelaskan pembebasan bersyarat napi ISL diusulkan sejak 3 Maret 2025. ISL diakui telah memenuhi syarat dan melalui proses untuk mendapatkan PB.

"Tapi tugas kami hanya mengusulkan. Kalau sudah di tingkat Dirjen, kami tidak punya wewenang lagi," jelas Fahmi.

Disebut, dalam proses pegusulan sampai turunnya SK penetapan PB berbeda-beda untuk setiap warga binaan. Pengusulan diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Tahapan yang harus dilalui mulai penginputan data, verifikasi, sidang, lalu penetapan SK.

Namun, berdasarkan data yang tercatat di Rutan Palu, sebagian napi bisa menerima PB dalam hitungan minggu sejak pengusulan. Sebagian lagi, ada yang harus menunggu berbulan-bulan.

"Jadi di Dirjen itu, verifikatornya beda-beda, makanya hasilnya beda-beda juga," terang Fahmi.

Adapun ISL merupakan napi terdakwa tipikor yang divonis 2 tahun 6 bulan. Masa pidananya ditambah subsider akan berakhir pada Desember 2025.

Sementara itu, sumber Metrosulawesi menyebutkan salah satu warga binaan yang dihukum bersamaan ISL sudah bebas bersyarat lebih dulu. “Herannya, kenapa sang mantan kades itu bisa bebas lebih dulu. Padahal kan besaran hukumannya justru lebih lama dibanding ISL. Kok dia bebas lebih dulu,” kata sumber itu.

Seperti diketahui, ISL adalah mantan sekretaris Desa Enu Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. ISL dan sang kedes dihukum karena terbukti korupsi dana desa. ISL dihukum dua tahun enam bulan, sementara sang kades dihukum empat tahun. ISL sudah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman. (mic)

tengah 1