
Ilustrasi. (Foto: Ist)
PALU, METROSULAWESI.NET - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Tahun 2024 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tahap seleksi administrasi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Hal ini diuatarakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, Jumat, 20 September 2024.
"Peluang ini diberikan bagi para pelamar yang yakin bahwa terdapat kekeliruan dalam proses verifikasi dokumen persyaratan. Masa sanggah ini dibuka selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 20 sampai 22 September 2024," ucapnya.
Hermansyah menjelaskan hal tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkumham RI yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
“Ini adalah kesempatan bagi para pelamar untuk mengajukan sanggahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen CPNS. Pelamar yang merasa ada kekeliruan dapat menyampaikan sanggahannya melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar Hermansyah.
Meski begitu, ia menambahkan pelamar yang ingin mengajukan sanggahan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti melampirkan dokumen pendukung yang relevan, menyampaikan alasan sanggahan serta tentunya tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan menyampaikan alasan sanggahan,” pungkas Hermansyah.
Reporter: Michael Simanjuntak

LEAVE A REPLY