Home Hukum & Kriminal Babuk Narkoba 1.673,27 Gram Dimusnahkan

Babuk Narkoba 1.673,27 Gram Dimusnahkan

Merupakan Hasil Pengungkapan Polresta Palu di Dua TKP Berbeda

237
0
Social Media Share
Babuk Narkoba 1.673,27 Gram Dimusnahkan

Kapolresta Palu, Kombes Pol, Barliansaya SH,MH, saat memusnahkan Babuk Narkoba, dengan cara di memasukkan Babuk Narkoba di dalam air mendidih. (Foto: METROSULAWESI/ Djunaedi)

PALU, METROSULAWESI.NET - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polresta Palu, Kamis, 09 November 2023, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu, seberat 1.673,27 gram.

Sebelum pemusnahan, barang bukti narkotika tersebut diuji keasliannya secara langsung oleh penyidik Satuan Narkoba dengan menggunakan alat tes Kit (General Screening Drugs). Barang bukti tersebut terdiri dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolresta Palu, Kombes Pol, Barliansaya SH,MH, meyampaikan bahwa Pemusnahan barang bukti ini, menandai langkah konkret Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang.

“Ini sebuah tindakan penting yang disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk institusi hukum, dan media massa. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengatasi permasalahan serius terkait narkotika di wilayah Kota Palu,” ucapnya.

Barliansyah juga mengatakan, Proses pemusnahan ini melibatkan pengurangan berat sebanyak 59,17 gram, untuk keperluan pengujian laboratorium kriminalistik dan pembuktian di pengadilan.

“Jadi total berat awal sitaan sebesar 1.732,49 gram.,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Palu, AKP Rijal, mengatakan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan dua Tersangka.

Dua pengungkapan itu, yakni pada hari Minggu, 1 Oktober 2023, di Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahan Talise Valangguni ,Kota Palu, yang mana ditemukan 14 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto keseluruhan 710 gram. Barang ini hendak dikirim ke Kabupaten Luwuk.

“Sementara TKP yang Ke Dua pada hari Senin, 9 Oktober 2023, kejadian terjadi di jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Keamatan Palu Barat, Kota Palu, saat itu, ditemukan 1 bungkus kemasan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.022 gram,” tutupnya.

Reporter: Djunaedi

tengah 1