
Bawaslu terima dua laporan dari Caleg Partai Hanura, Sumitro. (Foto: BAWASLU)
PARIMO, METROSULAWESI.NET - Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Jayadin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan penyusutan dan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
"Sebenarnya ada dua laporan dugaan penyusutan dan penggelembungan suara yang kami terima dari Sumitro (Caleg Partai hanura),” ungkapnya Kamis 7 Maret 2024.
Dia mengatakan, laporan pertama yang diterima Bawaslu Parimo yaitu pada Selasa, 5 Maret 2024, terjadi di Kecamatan Palasa.
"Untuk Kecamatan Palasa ini, dari hasil kajian dan periksaan, mengarah ke dugaan pelanggaran administrasi," terangnya.
Sehingga kata dia, mekanisme yang akan ditempuh dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut ialah sidang administrasi.
"Kamis telah menyarankan kepada pelapor atas nama Sumitro, untuk memperbaiki laporanya atau melengkapi berkas untuk persiapan sidang administrasi," jelasnya.
Sementara untuk laporan kedua, diterima oleh Bawaslu pada hari Rabu, 6 Maret 2023, yakni kasus yang sama di Kecamatan Tomini dengan pelapor yang sama.
Untuk laporan ini, Bawaslu belum mengambil kesimpulan karena harus melakukan kajian dan pemeriksaan terlebih dahulu.
Untuk peristiwa di Kecamatan Tomini, Jayadin mengaku bahwa pihaknya akan mempelajari kasus itu apakah ditindaklanjuti atau tidak.
Berdasarkan dugaan peristiwa yang dilaporkan, Jayadi mengungkapkan, terjadi selisih dalam formulir model C salinan dan D hasil yang diterima pelapor.
"Ada pergeseran suara, dan mengalami perubahan ketika dimuat dalam formulir model D hasil yang pelaor terima," pungkasnya.
Reporter: Faiz Sengka
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY