Home Hukum & Kriminal BNN Tangkap Tiga Kurir dan 20 Kg Sabu di Donggala, Dua Orang Lainnya Masih Buron

BNN Tangkap Tiga Kurir dan 20 Kg Sabu di Donggala, Dua Orang Lainnya Masih Buron

720
0
Social Media Share
BNN Tangkap Tiga Kurir dan 20 Kg Sabu di Donggala, Dua Orang Lainnya Masih Buron

Para pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 Kg di Donggala saat dihadirkan dalam press rilis di halaman dermaga PSO BC Pantoloan Palu, Kamis 21 November 2024. (Foto: METROSULAWESI/ Adi Pranata)

PALU, METROSULAWESI.NET - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea dan Cukai berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkoba dengan menyita sebanyak 20 kg narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku sebagai kurir telah diamankan, sedangkan S selaku penerima barang masih buron.

I Wayan Sugiri selaku deputi pemberantas BNN RI, saat press rilis penangkapan di halaman dermaga PSO BC Pantoloan Palu, Kamis 21 November 2024 mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari seorang pria berinisial N pada Senin tanggal 18 November 2024. Sekira pukul 05.30 WITA, ia dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli–Palu, Desa Oti, Kabupaten Donggala kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning. 

Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu saudara H. Sekira pukul 08.30 WITA, pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru. Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulteng. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri ke Malaysia.

“Mereka sudah 3 kali beraksi. Pengendalinya juga kita sedang kejar karena melarikan diri ke Malaysia. Melakukan pengejaran di Malaysia butuh waktu maka kami telah berkodinasi dengan kepolisian Malaysia untuk pengejaran bersama,” kata Sugiri. 

Dijelaskan Sugiri tim gabungan telah melakukan operasi sejak tahun 2021. Karena sering kedapatan, kata dia, pintu masuk narkoba beralih di tahun 2023 tak lagi melalui Sulteng. Apalagi satu pelaku asal kabupaten Bone tewas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. 

Ia pun berharap DPO bisa segera menyerahkan diri. 

“Siapa penerimanya inisialnya sudah jelas. Kalau tidak menyerahkan diri ya bisa jadi kayak di Bone,” ujar Sugiri. 

Atas tindakan para tersangka H, N, dan M dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Di tempat yang sama, kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan saat ini ada sebanyak 3,33 juta jiwa masyarakat di Indonesia yang menggunakan narkotika. Ia berharap angka itu bisa ditekan dengan komitmen dan dukungan dari berbagai pihak.

Reporter: Adi Pranata
Editor: Udin Salim

tengah 1