Moh Yasin. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Diskrmsus) Polda Sulteng akhirnya menetapkan mantan kepala Inspektorat Donggala yang saat ini menjabat Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek teknologi tepat guna (TTG).
Selain DB Lubis, penyidik Polda juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Mardiana, mantan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama.
“Dari hasil gelar perkara, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial M dan DL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan kepada wartawan Kamis 11 Januari 2024.
Bagus menjelaskan, penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Iya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Bagus.
Bagus juga menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek TTG tersebut, penyidik sudah melengkapi dengan hasil audit dari BPK RI.
“Dari hasil audit BPK RI kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Bagus.
Seperti diketahui, penyidik sudah meminta keterangan mantan Bupati Donggala Kasman Lassa. Dia diperiksa sebagai saksi di Polda Sulteng beberapa waktu lalu, saat masih menjabat sebaga bupati Donggala.
Jika dilihat dari hasil penyidikan terakhir ini, posisi Kasman Lassa masih berstatus sebagai saksi. Saat ditanya ke Kombes Bagus, apakah kemungkinan akan ada tersangka baru?
“Tunggu di Polda hari Selasa,” jawab Bagus singkat.
Sementara itu, pasca penetapan dirinya sebagai tersangka kasus TTG, ruang kerja DB Lubis di Kantor Bupati Donggala tampak terkunci rapat, Jumat 12 Januari 2024. Asisten III Pemkab Donggala itu tampaknya bolos alias tak masuk kantor. Hanya ada beberapa stafnya yang duduk santai.
Bupati Donggala Moh Yasin yang dimintai keterangan terkait penetapan tersangka DB Lubis mengatakan sangat mengapresiasi kinerja aparat hukum.

LEAVE A REPLY