
Syarifuddin. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)
PALU, METROSULAWESI.NET - Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 telah dibuka mulai 1 Oktober 2024. Bagi honorer atau pegawai harian lepas diperkenankan mendaftar memakai fasilitas kantor.
"Mendaftar bisa pakai komputer kantor (organisasi perangkat daerah)," ucap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Syarifuddin, Jumat, 4 Oktober 2024.
Syarifuddin mengimbau para honorer melakukan pendaftaran secara cermat agar tidak terjadi kesalahan saat menginput data diri dan dokumen yang dipersyaratkan utamanya.
"Apalagi bagi yang mendaftar melalui jasa pendaftaran CASN, harus dilihat betul, jangan sampai ada yang salah, nanti jadi tidak lolos seleksi administrasi," tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal pembukaan pendaftaran PPPK Tahun 2024. Jadwal ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
"Kami sudah menerima jadwal tahapan rekrutmen PPPK Tahun 2024, dari BKN Pusat. Jadwal tersebut sudah diterima BKD (Badan Kepegawaian Daerah) secara nasional," ungkap Analis SDM Aparatur BKD Provinsi Sulteng, Mohamad Syarif Zamrud, mendampingi Syarifuddin, di Palu, Senin, 30 September 2024.
Syarif mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui BKD menyiapkan 5.330 formasi dalam rekrutmen PPPK kali ini. Formasi terbanyak disiapkan untuk tenaga teknis.
"Tenaga teknis 2.589 formasi, guru 2.117 formasi dan Nakes (tenaga kesehatan) 624 formasi," terangnya.
Proses pendaftaran dibuka secara online melalui portal SSCASN BKN dengan jadwal yang terbagi dua yaitu bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN. Jadwal kedua bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

LEAVE A REPLY