
Risvirenol. (Foto: IST)
PALU, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Sulteng mulai besok, Selasa, 27 Agustus 2024. Masa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari.
"Masa pendaftaran kami buka mulai Selasa sampai Kamis, 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah Jln S. Parman No 58 Palu," ucap Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Adiputra Oruwo, mengutarakan ada lima partai politik atau parpol yang bisa mengajukan cagub-cawagub dalam kontestasi Pemilihan Gubernur tahun 2024. Ini mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang disahkan pada 20 Agustus 2024.
“Kalau sebelumnya-kan KPU telah menetapkan syarat minimal 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah di DPRD syarat partai politik untuk mengajukan calon. Tapi pasca putusan MK, syarat tersebut sudah dilakukan revisi,” ujar Christian kepada awak media di Palu, Sabtu, 24 Agustus.
Kata dia, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 1692. Surat tersebut mengarahkan seluruh jajaran KPU untuk menyesuaikan syarat pencalonan sesuai dengan putusan MK.
Dalam revisi ini, partai politik atau gabungan partai politik di Sulteng yang ingin mengajukan calon harus memiliki perolehan suara sah minimal 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 2.236.703.
Dengan demikian, partai atau koalisi partai harus memiliki sedikitnya 146.463 suara sah untuk bisa mengajukan calon secara mandiri. Hal ini juga memberikan peluang partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon apabila dapat memenuhi syarat minimal perolehan suara sah.
Adapun lima parpol di Sulteng yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon tanpa berkoalisi dibeberkan Christian yaitu Partai Gerindra dengan 201.424 suara sah, PDIP dengan 176.954 suara sah, Partai Golkar dengan 263.023 suara sah, Partai Nasdem dengan 227.438 suara sah, dan Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah.
“Lima partai bisa mengajukan calon tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain. Namun untuk keputusan apakah akan berkoalisi atau maju sendiri sepenuhnya menjadi hak masing-masing partai,” pungkas Christian.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY