Home Hukum & Kriminal Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka PETI di Morut

Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka PETI di Morut

362
0
Social Media Share
Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka PETI di Morut

BERI KETERANGAN - Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan persnya, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan, saat memberikan keterangan pers, di Mapolda Sulteng. (Foto: METROSULAWESI/ Djunaedi)

PALU, METROSULAWESI.NET - Komitmen Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menindak tegas pertambangan tanpa ijin (PETI) dibuktikan dengan menetapkan dua tersangka yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS.

Penindakan terhadap PT. GPS, setelah tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) menduga operasional PT. GPS tidak memiliki izin.

“Penindakan PT. GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng, sebanyak dua kali,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan persnya, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan, Selasa, 4 Juni 2024.

Kombes Pol. Djoko Wienartono, menguraikan, penindakan pertama, tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara,  Kecamatan Petasia Timur, Kabu[aten  Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel, berada didalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” ucapnya.

“Dalam penindakan PETI oleh PT.GPS tanggal 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT),” tambahnya.

Sedang untuk penindakan ke dua, Lanjut Djoko, dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyakatan bahwa atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp.5 Milyar.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim

tengah 1