
Nisbah. (Foto: IST)
PALU, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menginformasikan 3 kategori Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Hal ini dalam rangka penyebarluasan informasi pelaksanaan pemungutan suara Pilpres dan Pileg.
Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Dr Nisbah, menyampaikan tentang informasi penggunaan hak pilih bagi pemilih dalam pemilihan umum tahun 2024.
“Pertama-tama terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilih di TPS. Penggunaan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR Pusat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Nisbah melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.
Kemudian, ia melanjutkan, untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Pemilih DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
“Harus mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan. Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat,” ungkap Nisbah.
Sementara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), dapat mencoblos atau menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat di KTP-el. Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Datang 1 jam terakhir antara pukul 12.00 s.d 13.00. Nanti dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” sebut Nisbah.
Dijelaskannya, adapun Surat suara untuk kategori pemilih DPTb yaitu: Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara akan mendapatkan surat suara PPWP.
Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD. Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.
Pindah memilih ke kabupaten kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD Provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI DAN DPRD Provinsi.
Terakhir, pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD KAB/KOTA mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPRD PROVINSI, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

LEAVE A REPLY