
Ahmad Rasyid - Moh Taufik. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - DPRD Donggala menggelar rapat paripurna memberhentian Kasman Lassa sebagai bupati Donggala, Selasa 10 Oktober 2023. Paripurna ini mendapat kritikan dari Sekretaris DPD PAN Donggala, Ahmad Rasyid.
Menurut Rasyid, DPRD Donggala tidak perlu repot melakukan sidang paripurna, karena di SK Mendagri sudah sangat jelas Bupati Kasman Lassa akan berhenti pada saat terdaftar menjadi caleg dan secara otomatis Wakilnya Moh Yasin melanjutkan sisa kepemimpinan.
“Yang pertama saya kritik adalah model undangan rapat paripurna DPRD, ada kalimat pengumuman surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian bupati. Mana ada Menteri Dalam Negeri mengumumkan seperti undangan paripurna DPRD. SK Mendagri itu normatif memberhentikan bukan mengumumkan,” kata Rasyid kepada wartawan, Selasa 10 Oktober 2023.
“Dalam SK Mendagri memang benar ditetapkan pada 15 Agustus 2023, baca diktumnya SK berlaku, jika bupati sudah terdaftar menjadi caleg tetap. DPRD tidak perlu repot paripurna pemberhentian, karena sudah pasti Moh Yasin menjadi pelanjutnya. Di SK Mendagri sudah jelas, apanya mau diparipurnakan? Tidak cerdas, mubazir itu paripurna, lebih baik uangnya dipakai untuk kepentingan lain,” tambah Rasyid.
Olehnya kata Caleg PAN provinsi daerah pemilihan Donggala-Sigi ini dengan dilakukannya Paripurna pemberhentian bupati, ia akan meminta pertanggungjawaban terhadap anggota DPRD dari Partai PAN.

LEAVE A REPLY