Home Hukum & Kriminal Tidak Ditemukan Pelanggaran pada Kerjasama PT BAP-Bank Sulteng

Tidak Ditemukan Pelanggaran pada Kerjasama PT BAP-Bank Sulteng

Pembayaran Fee Diamortisasi Dini Merupakan Saran OJK

338
0
Social Media Share
Tidak Ditemukan Pelanggaran pada Kerjasama PT BAP-Bank Sulteng

Gedung PN Palu. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak menemukan pelanggaran terhadap prinsip perbankan pada kerjasama antara PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) periode tahun 2017-2020. 

Dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, OJK hanya menyarankan agar pembayaran fee diamortisasi dini atau dibebankan di depan dari struktur pembayaran kredit. 

Hal tersebut diterangkan oleh perwakilan OJK Sulteng, Zulfikar, yang hadir di persidangan pada lanjutan sidang dugaan terjadinya tindak pidana pada kerjasama antara Bank Sulteng dengan PT BAP di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Senin (9/10/2023). 

Di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Zulfikar menerangkan, tidak ada temuan pelanggaran kerjasama antara Bank Sulteng dengan PT BAP. 

"OJK hanya menyarankan pembebanan fee di amortisasi dini atau dibebankan di depan. Selebihnya tidak ada temuan (terkait kerjasama PT Bank Sulteng dengan PT BAP yang sifatnya tidak merugikan bank)," tutur Zulfikar.

Amortisasi adalah proses pelunasan yang berlangsung selama jangka waktu atau jangka waktu tertentu dan juga terjadi secara bertahap. Contoh sederhana dari pembayaran amortisasi ini adalah pembayaran tagihan nasabah tiap bulan. 

Prosedur pembayaran amortisasi juga memiliki metode perhitungan tersendiri. Namun yang pasti jumlah cicilan atau jumlah angsuran harus lebih besar dari jumlah pokok pinjaman dan bunga yang harus dikeluarkan oleh peminjam.

Dengan demikian, nilai amortisasi ini akan diamortisasi secara bertahap sesuai dengan angsuran masing-masing.

Sementara itu, sejumlah saksi dalam keterangannya di depan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan kalau kerjasama antara PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) periode tahun 2017-2020 secara keseluruhan untung. 

Penegasan ini disampaikan pada sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan pada kerjasama PT BAP dan PT Bank Sulteng di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Senin (9/10/2023). 

"Kerjasama (PT BAP dan PT Bank Sulteng) untung," tegas Eks Direktur Bisnis Bank Sulteng Salma Batudoka di depan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan Salma Batudoka ini dikuatkan pula oleh kesaksian dari Kepala Divisi Kepatuhan Bank Sulteng Abdul Bunru. Dia secara langsung menyatakan kerjasama PT BAP justru menguntungkan Bank Sulteng. 

Sementara itu, keterangan saksi Darsyaf dari Divisi Kredit Bank Sulteng menerangkan bahwa setahu dirinya ada pertumbuhan pendapatan PT Bank Sulteng dari kredit pensiun dan prapensiun. (Prt/*)

tengah 1