
Suasana Kantor KPU Parimo, Sabtu (2/3/2024). (Foto: METROSULAWESI/ Faiz Sengka)
PARIMO, METROSULAWESI.NET - Calon Legislatif (Caleg) dari dua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), terancam tak dilantik meski terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, kedua parpol tersebut, terjerat masalah keterlambatan menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 18 tahun 2023, Pasal 53 ayat 4 dan Pasal 118 ayat 3, tentang Dana Kampanye Pemilu, menyebutkan apabila peserta Pemilu tidak menyerahkan LPPDK, meter pilihannya dapat dibatalkan.
Sesuai jadwal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, penyetoran LPPDK paling lambat Kamis, 29 Februari 2024, pukul 23.59 Wita.
"Dua Parpol yang belum menyampaikan LPPDK, yakni Partai Demokrat dan Partai Gelora," sebut Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (2/3/2024) dini hari.
Ia menjelaskan, Partai Demokrat terlambat enam menit dan Partai Gelora melewati hingga 25 menit.
Menurutnya, telah banyak upaya yang dilakukan KPU untuk mengingatkan Parpol peserta Pemilu agar melaporkan LPPDK.
Salah satunya, rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa jelang batas waktu penyampaikan LPPDK
"Bahkan, KPU telah melayangkan surat kepada Parpol terkait saksi apabila terlambat menyampaikan LPPDK," tukasnya.
Bahkan, operator KPU Parimo juga telah beberapa kali menghubungi kedua Parpol sebelum pukul 23.59 WITA, untuk segera menyampaikan LPPDK.
Namun, Partai Demokrat baru menyampaikan LPPDK pada pukul 00.06 WITA, atau telah memasuki pergantian hari.
"Partai Demokrat sudah menyurat ke kami atas keterlambatan menyampaikan LPPDK,” ujarnya.
"Saat ini kami telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan menunggu, arahan selanjutnya dari KPU RI, seperti apa langkah yang akan kami ambil," imbuhnya.
Reporter: Faiz Sengka
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY