Sekretaris DPD PAN, Ahmad Rasyid. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pileg 2024 telah selesai, partai PAN berada di peringkat kedelapan dengan total suara 1.940, dan hanya mampu meraih tiga kursi di DPRD Donggala.
Hasil pileg tersebut berbanding terbalik saat ketua DPD PAN Donggala Kasman Lassa masih menjabat bupati Donggala. Kanjeng sapaan akrabnya sesumbar mampu meraih 10 kursi untuk PAN, nyatanya angka sepuluh kursi tak terpenuhi, bahkan ketua DPD PAN Kasman Lassa tak mampu bersaing di dapil I Banawa-Banawa tengah.
“Memang dapil I dan Dapil V PAN kehilangan kursi, tetapi PAN ada kemajuan di pileg ini, awalnya hanya 1 kursi, sekarang bertambah menjadi tiga kursi, PAN berhasil merebut kursi Dapil II Halim, Dapil III Amria, dan Dapil 4 atas nama Irmayani,” kata Sekretaris DPD PAN Donggala, Ahmad Rasyid, Sabtu 2 Maret 2024.
“Tetap akan ada evaluasi hasil pileg, dan dipastikan Kasman Lassa tetap menjadi ketua DPD PAN Donggala. Isu pak Kasman mau diganti tidak benar, tetap Widya calon bupati yang akan diusung PAN di pilkada,” sebutnya lagi.
Ia menjelaskan hasil pileg tak mempengaruhi niatan mundur maju pada pilkada dengan tetap mengusung Widya sebagai calon bupati.
Tentunya niatan PAN mengusung Widya sebagai bupati harus berkoalisi dengan partai lain mencukupkan tujuh kursi sebagai syarat mendapatkan tiket pilkada.
“PAN hanya tiga kursi, kurang empat lagi untuk mengusung Widya sebagai calon bupati. Harapan kami Koalisi Nasional bisa sampai ke daerah PAN bisa berkoalisi dengan Golkar, Gerindra, atau Demokrat. Kalau pun gagal koalisi Nasional ada opsi lain lagi yang PAN akan lakukan. Hingga sekarang komunikasi politik lintas partai belum ada,” bebernya.
“Widya harga mati menjadi calon bupati yang akan diusung PAN pada pilkada, jika mentok lobi-lobi politik, Widya kemungkinan maju independen dan PAN tetap berada di belakang sebagai partai pendukung bukung pengusung,” jelasnya.
Yang tak kalah penting kata Ahmad, prestasi PAN di pileg 2024 ini adalah kerja maksimal seluruh kader, dan kami di PAN akan memberikan sumbangsih pada caleg yang telah mampu mendongkrak suara PAN.
“Kami ada peraturan partai no 1 tahun 2017, caleg dari PAN yang berhasil menjadi anggota DPRD harus memberikan 10% gaji ke caleg urutan kedua atau dua puluh ribu rupiah per satu suara, kalau propinsi lima belas ribu per suara, DPR RI sepuluh ribu per suara,” tutupnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY