
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH saat mengumumkan penetapan tersangka Kasus Alkes tahun 2016. (Foto: METROSULAWESI / Aco Amir)
TOLITOLI, METROSULAWESI.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli menetapkan satu tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alkes Tahun 2016 silam. Tersangka baru adalah FH yang berperan sebagai kontraktor penyedia barang.
"Setelah penyidik kejari melakukan pemeriksaan secara maraton kepada sejumlah saksi terkait proyek pengadaan alkes,akhirnya penyidik mengumpulkan dua alat bukti kuat dan menambah satu lagi tersangka baru dalam kasus tersebut sehingga sampai saat ini sudah Tiga orang ditetapkan jadi tersangka diantaranya BK,NU dan FH," kata Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu, Senin (23/9/2024).
Dikatakan, untuk proyek pengadaan alkes yang di bagikan ke sejumlah Puskesmas di Kabupaten Tolitoli itu, ternyata barang yang diadakan oleh rekanan kontraktor tidak sesuai dengan spek dalam kontrak. Atas dasar itulah penyidik Kejari Tolitoli menetapkan kontraktornya sebagai tersangka.
Albertinus mengatakan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada ketambahan tersangka lain yang ikut terseret dalam dugaan Korupsi pengadaan Alkes tahun 2016.
"Terkait kasus itu, saat ini Proses persidangan eksepsi terdakwa BK mantan kadis Kesehatan Tolitoli di Pengadilan Tipikor sudah berjalan dan kita menunggu perkembangan hasil persidangan hakim di sana," jelasnya.
Dijelaskan, akibat dari kelalaian pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar lebih.
Reporter: Aco Amir
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY