
BARANG BUKTI - Tiga unit eskavator yang sempat diamankan petugas Gakkum KLH dari Lokasi Tambang dusun Malempa Kecamatan Baolan. (Foto: ISTIMEWA)
TOLITOLI, METROSULAWESI.NET - Aparat Gakum KLH Sulawesi Tengah mengamankan tiga eskavator yang digunakan untuk penambangan ilegal di Desa Dadakitan Dusun Malempa Kecamatan Baolan, belum lama ini.
Tindak tegas aparat itu, sempat mendapat protes sejumlah warga yang berunjuk rasa di kantor Kejari Tolitoli pada Jumat 12 Januari 2024. Mereka meminta agar tiga alat berat yang diamankan untuk dikeluarkan.
Tidak hanya menahan eskavator, Gakum juga menetapkan seorang pengusaha berinisial Su sebagai tersangka penambangan illegal.
Subagio yang memimpin penggerebakan tersebut mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat soal adanya aktivitas sejumlah alat berat di Desa Dadakitan.

LEAVE A REPLY