Home Palu IUP Tambang Batu Dihentikan Sementara

IUP Tambang Batu Dihentikan Sementara

402
0
Social Media Share
IUP Tambang Batu Dihentikan Sementara

PERTEMUAN - Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE di dampingi pejabat terkait dan perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo, saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, Minggu, 22 September 2024. (Foto: Humaspemkot)

PALU, METROSULAWESI.NET - Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE di dampingi pejabat terkait dan perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo, bertemu langsung Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, Minggu, 22 September 2024 di Rujab Gubernur, Jalan Moh Hatta, Kota Palu.

Dalam pertemuan ini, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyampaikan keresahan masyarakat terkait dengan penolakan terhadap aktivitas tambang di sekitar wilayah Kelurahan Tipo.

"Kekhawatiran masyarakat, jangan sampai aktivitas penambangan tersebut akan berdampak terhadap lingkungan masyarakat," kata Wali Kota Palu.

Wali Kota Palu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, telah terjadi banjir-banjir kecil di sekitar wilayah Kelurahan Tipo, sehingga masyarakat setempat menyampaikan keberatannya atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan.

"Sehingga masyarakat Tipo menyampaikan kepada Pemerintah Kota Palu bahwa mereka tidak menginginkan aktivitas penambangan yang berada di sekitar wilayah Kelurahan Tipo, yang pastinya berdampak terhadap keluarga kita yang ada di Kelurahan Tipo," jelas Wali Kota Palu .

Sebelumnya, Wali Kota Palu telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam urusan pertambangan tersebut, telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tugas Pemerintah Kota Palu dalam hal ini, melakukan mediasi antara masyarakat Kelurahan Tipo kepada Gubernur Rusdy selaku Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo maupun perwakilan OPD terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan langsung pendapatnya dihadapan gubernur.

Hasil dalam pertemuan ini, Gubernur Rusdy akan mengeluarkan Surat Penghentian sementara pada Senin besok, 23 September 2024 terhadap IUP yang telah diterbitkan, sampai dengan selesainya proses pemeriksaan dan lain-lain.

Reporter: Yusuf Bj

tengah 1