Para tersangka korupsi pada proyek Jalan Lingkar Kabonga - Salubomba pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala digiring ke mobil tahanan di Kejari Donggala, Rabu 21 Agustus 2024. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kejaksaan Negeri Donggala kembali melakukan penahanan tersangka kasus korupsi Jalan Lingkar Kabonga - Salubomba pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala.
Penahanan tahap kedua dilakukan terhadap tiga orang tersangka, yaitu: PPTK (2) Daestambu, Pengawas lapangan, Indra dan direktur CV Rezeki Jaya asal Makassar, Andrianda.
Penahanan ketiga tersangka ini melengkapi dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan Kejari Donggala, yaitu: PPK (mantan Kabid Binamarga) Ratih dan PPTK (1) Rusdianto.
Jalan lingkar tersebut dibangun dengan anggaran sebesar Rp10 miliar dari DAU APBD Donggala 2021. Kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi pada proyek ini ditaksir sebesar Rp1,3 miliar.
Kepala Kejari Donggala, Fahri, SH., MH mengatakan, penahanan tiga tersangka dilakukan melakukan pendalaman ditemukan dua alat bukti dan sejumlah saksi.
Ditanya terkait pengembangan dan penetapan tersangka lainnya, Fahri belum bisa memastikan, karena masih harus mencari alat bukti lainnya.
Sebelumnya, pada Jumat 16 Agustus lalu, Kejari Donggala sudah lebih dulu menahan dua pejabat Dinas PU Donggala. Yakni: PPTK Dinas PU Donggala, Rusdianto dan rekannya PPK juga Dinas PU, Ratih.
Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi pada proyek jalan lingkar Kabonga Besar Kecamatan Banawa- Desa Salubomba di Kecamatan Banawa Tengah itu kemungkinan akan menyeret tersangka lain. Kejari Donggala tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut pasca penahanan dua tersangka.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Rezky Jaya dianggarkan tahun 2021 dengan pagu anggran Rp10 miliar.
“Berdasarkan penyidikan dua tersangka dugaan korupsi jalan lingkar Kabonga Besar- Desa Salubomba telah mengakibatkan kerugian negara, yang saat ini masih proses perhitungan ahli dari Untad,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala Fahri kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024.
“Namun sebelumnya dua ahli konstruksi untad, BPJN Palu sudah melakukan perhitungan sementara. Hasilnya ada kekurangan volume pekerjaan. Jika dirupiahkan kerugian negara sementara proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba mencapai Rp1,3 miliar, tetapi tetap masih menunggu hasil pasti dari Tim Untad,” tambah Kajari.
Kemungkinan kerugian negara menurutnya, masih lebih besar di proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba ini.
“Bisa lebih besar kerugian negara tergantung metode perhitungan ahli yang sementara menganalisa,” ucapnya.
Fahri juga menjelaskan penahan dua tersangka perkara pidana korupsi sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur). Awalnya proses penahanan akan dilakukan pada jam 4 sore, namun terlambat karena menunggu penasehat hukum.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY