Home Hukum & Kriminal Kasus Tumpang Tindih Lahan, Tokoh Agama Desa Era Dukung Kejati Usut PT RAS

Kasus Tumpang Tindih Lahan, Tokoh Agama Desa Era Dukung Kejati Usut PT RAS

597
0
Social Media Share
Kasus Tumpang Tindih Lahan, Tokoh Agama Desa Era Dukung Kejati Usut PT RAS

Tokoh Agama Desa Era, Allan Tongku. FOTO: UDIN SALIM

PALU, METROSULAWESI.NET- Tokoh Agama  Desa Era, Allan Tongku mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusut kasus tumpang tindih lahan PT Rimbun Alam Sejahtera (RAS) dan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) di Morowali Utara.

“Kami mendukung dan mendesak Kejati Sulteng segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di PT RAS,” kata Allan saat ditemui di Kejati Sulteng, Selasa 19 November 2024.

Menurut Allan, penguasaan lahan PT RAS yang tidak memiliki legal standing, tidak akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Bahkan sebaliknya katanya, kata Allan, hak-hak masyarakat dikebiri atas nama investasi.

“Perusahaan menikmati susu dan madu dari tanah kami, sedangkan masyarakat hirup debunya selama bertahun-tahun,” ujar Allan.

Allan mengatakan, PT RAS sudah hadir di desanya sejak 2006. Perusahaan itu sebelumnya, menjanjikan mereka untuk dimasukkan sebagai petani plasma. Namun, dalam perjalanannya hingga saat ini tidak dilakukan.

“Dan ternyata memang tidak bisa, karena perusahaan itu tidak memiliki HGU. Di sini kami baru sadar, bahwa sampai kapanpun, petani plasma itu tidak bisa, sepanjang perusahaan tidak memiliki HGU,” jelas Allan.

Allan mengatakan, sesuai dengan UUD No. 39 Thn 2014 tentang Perkebunan, dikuatkan dengan Putusan MK 27 Oktober 2016 dan PERMENTAN 05/2019, maka  sepatutnya PT RAS diberhentikan beroperasi dan dikenakan sanksi oleh negara.

“Hal ini sejalan dengan cita-cita luhur Presiden Prabowo yang ingin rakyat berdaulat diatas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tumpang tindih lahan antara PT RAS dan PTPN XIV ini sedang disidik oleh Kejati Sulteng. Penyidik Kejati sudah memeriksa bebarapa saksi terkait dengan kasus itu.

Kini penyidik Kejati kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Mereka adalah petinggi di PT Astra Agro Lestasi dan anak perusahaannya, PT Rimbunan Alam Sentosa.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan mengatakan, keempat saksi tersebut sudah dikirimi surat panggilan. “Agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis pekan ini,” kata Sofyan kepada wartawan saat ditemui di Kejati Sulteng, Selasa 19 November 2024.

Keempat petinggi Astra dan PT RAS itu, yakni: Manager Komersial PT Astra Agro Lestari 2011-2023, Kepala Tata Usaha PT Rimbunan Alam Sentosa 2006-2020, TS (Direktur PT. Astra Agro Lestari) dan RP (Mantan Direktur PT. Astra Agro Lestari).

Terkait dengan dugaan kerugian negara yang diperkirakan pencapai Rp400 miliar, Sofyan mengatakan bahwa hal itu baru sebatas gambaran. Saat ini katanya, belum ada hasil audit yang memastikan besaran angka kerugian negara akibat dari kasus itu.

“Masih dalam proses audit. Jadi angka pasti kerugian negaranya belum ada. Angka Rp400 miliar itu baru sebatas gambaran,” kata Sofyan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto  mengapresiasi pihak PT Astra yang sudah memenuhi panggilan untuk keperluan penyidikan kasus itu.  “Kami mengapreasiasilah. Mereka kooperatif menghadiri panggilan,” tegas Kajati.

Tidak hanya kooperatif, Kajati juga menilai pihak perusahaan punya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Ada keinginan mereka untuk mengembalikan kerugian negara dan kami mengapresiasi itu,” ujar Kajati. Kejaksaan menduga ada tindak pidana dan harus dikembalikan ke negara.

“Sampai saat ini kami masih menunggu,” kata Kajati.

Kasus berawal dari tumpang tindih lahan dengan PT Perkebunan Nisantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara. Keduanya memiliki izin di atas sebidang lahan yang sama.

Sebagai informasi, PT RAS telah mendapatkan izin lokasi (ILOK) pada 2006, sedangkan PTPN XIV baru mendapatkan HGU pada 2009. PT RAS melakukan penanaman di atas lahan yang telah diberikan perizinannya yang di kemudian hari ternyata lahan tersebut juga diakui oleh PTPN XIV. Hal tersebut yang menjadi dasar dugaan kerugian negara oleh Kejati Sulteng.

Perseroan pun menjelaskan bila tumpang tindih lahan antara RAS dengan PTPN XIV seluas 1.329 hektar (ha). (din)

tengah 1