
Suasana rapat LKS Tripatit Kota Palu yang berlangsung di salah satu rumah makan di Kota Palu, Jumat 7 Juni 2024. FOTO: ISTIMEWA
PALU, METROSULAWESI.NET- Ketua DPP Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sulteng meminta serikat pekerja di Kota Palu untuk memproses hukum pengusaha yang belum memberlakukan upah minimum kota (UMK).
“Bukan tidak membela pengusaha. Sudah capek beurusan dengan pengusaha nakal. Sekalian tempuh jalur hukum saja, biar ada efek jerahnya,” kata Achrul kepada Metrosulawesi usai mengikuti rapat LKS Tripartit Kota Palu, Jumat 7 Juni 2024.
Rapat Tripatit Kota Palu itu dipimpin Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Usman Da’i, dihadiri segenap unsur baik dari pengusaha (Apindo), serikat pekerja dan dari perwakilan Bidang HI Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Sulteng.
Usulan menindak tegas pengusaha nakal yang belum menerapkan UMK 2023 itu sebelumnya, juga sudah dilontarkan Achrul pada forum rapat tersebut. “Saya kira saatnya bertindak tegas, biar ada efek jerahnya. Sudah sering kita melakukan pembinaan, tapi tetap saja tidak ada perubahan,” jelasnya.
“Bahkan kita dari LKS ini malah dikibuli. Di hadapan kita, mereka mengaku sudah menerapkan UMK, tetapi kenyataannya belum,” tambah Achrul.
Tidak melaksanakan UMK kata Achrul, melanggar UU Nomor 13 tentang ketenagakerjaan. Ancaman hukumannya bisa dipidana dan digugat perdata. Ancamannya, pengusaha yang melanggar dihukum dengan membayar didenda Rp400 jutaan.
Achrul juga meminta agar serikat pekerja mengawal setiap kasus ketenagaakerjaan yang dilaporkan ke pengawas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja provinsi. “Ini penting agar kasus itu benar-benar diselesaikan. Kalau perlu serikat melibatkan juga media,” katanya.
Menanggapi usulan dari Ketua Apindo Sulteng itu, Usman Da’i, mengaku sependapat. Namun sebelum itu dilakukan, katanya, ada baiknya diawali dengan sosialisasi lebih dulu.
Dia pun meminta agar LKS Tripatit kembali turun lapangan. Selain sosialisasi juga untuk mengingatkan kembali para pengusaha.
“Nah kali ini ketika kita turun lapangan evaluasi pengupahan, jangan lagi sekadar turun. Tapi benar-benar kita cek. Kita minta pengusahanya untuk memperlihatkan bukti bahwa dia benar-benar sudah menjalankan UMK,” jelasnya.
Rismawan Laula dari unsur serikat pekerja, menyarankan agar pengusaha yang ditemukan tidak menjalankan UMK, diminta untuk membuat pernyataan tertulis. “Ini penting, biar nanti pernyataannya itu dijadikan bukti dan diserahkan ke pengawas tenaga kerja untuk ditindaklanjuti,” jelas Rismawan.
Sebelumnya, pada rapat evaluasi UMK oleh Dewan Pengupahan terungkap masih ada perusahaan di Kota Palu yang belum mematuhi UMK. Bahkan masih ada perusahaan yang menerapkan upah harian terhadap karyawannya yang sudah bekerja puluhan tahun.
Pada rapat itu, Achrul menyarankan agar perusahaan bandel seperti itu sebaiknya dibawa ke jalur hukum.
Menanggapi masih banyaknya perusahaan yang belum mematuhi UMK, Abdul Salam dari Dinas Koperasi, UMKM & Tenaga Kerja Kota Palu mengaku pernah menerima pengaduan salah satu karyawan dari sebuah perusahaan distributor di Kota Palu. Anehnya kata Salam, perusahaan itu sempat didatangi LKS Tripartit, dan mengaku sudah memenuhi upah karyawan sesuai dengan UMK. (din)

LEAVE A REPLY