Home Olahraga KONI Sulteng Keberatan Putusan PB PON 2024 Terkait Joe Aditya

KONI Sulteng Keberatan Putusan PB PON 2024 Terkait Joe Aditya

Dinyatakan Sah Bela Jakarta

644
0
Social Media Share
KONI Sulteng Keberatan Putusan PB PON 2024 Terkait Joe Aditya

Joe Aditya Wijaya Kurniawan. (Foto: IST/ Instagram Joe Aditya)

PALU, METROSULAWESI.NET - Setelah memenangkan sengketa atlet renang Azahra Permatahani di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI, KONI Sulteng kini menghadapi masalah baru. Pasalnya, Joe Aditya, perenang yang digadang-gadang bisa menyumbangkan medali emas di PON 2024 diklaim oleh KONI DKI Jakarta. 

Adapun sebelumnya, permohonan DKI Jakarta membatalkan klaim KONI Sulteng terhadap Joe Aditnya diterima  PB PON Aceh-Sumut 2024. Dengan begitu, atlet yang berlaga di Olimpiade Paris ini dinyatakan sah membela DKI Jakarta pada ajang multieven nasional itu. 

Karena itu, KONI melalui kuasa hukumnya, Moh Natsir Said mengajukan surat keberatan kepada KONI Pusat tertanggal 2 September 2024.  Surat ditujukan kepada ketua umum KONI Pusat.  

Ada 10 poin aduan yang disampaikan salah satunya adalah Bahwa atlet renang atas nama Joe Aditya Wijaya Kurniawan telah terdaftar secara sah sebagai atlet renang mewakili Provinsi Sulawesi Tengah dan telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Sdr. ERIZAL CHANIAGO atas nama Ketua Komisi Keabsahan PON XXI/2024 Aceh Sumatera Utara pada tanggal 8 Agustus 2024.

Sesuai Surat Keputusan KONI Pusat No. 74 Tahun 2022 Tentang Penyempurnaan ke-Tiga Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Peraturan Pekan Olahraga Nasional, khususnya pada Pasal 26 ayat 5 dengan tegas menyatakan bahwa "Atlet yang telah dinyatakan sah oleh Komisi Keabsahan Peserta PON tidak dapat dibatalkan oleh pihak lain".

"Sehingga berdasar pada ketentuan yang diatur pada SK KONI Pusat No. 74 Tahun 2022 terkhusus pada Pasal 26 ayat 5 a quo maka putusan No. 01/DH/P/PON/VIII/2024 PATUT DIANGGAP TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM," sebut surat itu seperti dikutip Metrosulawesi. 

KONI Sulteng pun meminta Dewan Hakim untuk mempertimbangkan dana pembinaan, dana perlombaan baik di dalam ataupun di luar negeri dan KONI Sulteng juga dana training camp yang diberikan oleh Provinsi Sulawesi Tengah kepada  Joe terhitung dari bulan Januari 2022 hingga September 2024 yang membuat Joe bisa berprestasi seperti saat ini. Dengan alasan KONI DKI tidak memberikan dana pembinaan apapun selama ini.

"Bahwa seandainya atlet an. Joe dikembalikan ke Provinsi DKI, kami memohon kepada Provinsi DKI dapat mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan oleh Provinsi Sulawesi Tengah (dana pembinaan, dana perlombaan, dan dana training camp) karena sangat tidak fair provinsi yang tidak membina namun mendapatkan hasil dari pembinaan provinsi lain," sebut poin terakhir gugatan. 

Menanggapi surat itu, Natsir Said yang dikonfirmasi menyebut tetap optimis Joe bisa membela Sulteng di PON. 

"Tetap kita akan upayakan," katanya. 

Joe Aditya diketahui dikontrak Sulteng bersama sejumlah delapan atlet nasional lainnya. Nama Joe mencuat saat berhasil memecahkan rekor di PON 2021. Saat itu ia masih membela DKI Jakarta sebagai salah satu atlet muda. 

Selain Joe Aditya, KONI juga menjalani sidang di Baori setelah Azahra Permatahani didaftarkan oleh KONI Provinsi Riau di PON. 

Perenang Olimpiade Tokyo 2020 dan Olimpiade Paris 2024 ini diputus membawa nama Sulteng atas sidang putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) yang dibacakan Selasa 3 Agustus 2024 di Kantor BAORI Jakarta.

“Azzahra Permatahani menang di BAORI dan sah mewakili Sulteng pada PON XXI/2024 Aceh-Sumut pada sidang Putusan yang dibacakan hari ini, Selasa 3 September 2024,” ujar Natsir Said.

Reporter: Adi Pranata
Editor: Udin Salim

tengah 1