Home Sulteng KPID Sulteng Ajak Siswa Jadi Pengawas Partisipatif

KPID Sulteng Ajak Siswa Jadi Pengawas Partisipatif

250
0
Social Media Share
KPID Sulteng Ajak Siswa Jadi Pengawas Partisipatif

FOTO BERSAMA - KPID Sulteng mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) 6 Sigi menyelenggarakan kegiatan literasi media sekolah P3 & SPS di Kecamatan Palolo, Rabu, 11 September 2024. (Foto: IST)

PALU, METROSULAWESI.NET - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan penguatan dan peningkatan wawasan tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran atau biasa disebut P3 & SPS.

KPID Sulteng mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) 6 Sigi menyelenggarakan kegiatan literasi media sekolah P3 & SPS di Kecamatan Palolo, Rabu, 11 September 2024. Peserta kegiatan yang dihadirkan Kepala sekolah SMA 6 Sigi, Muhammad Sintur, sekitar ratusan.

Kegiatan dihadiri Wakil Ketua KPID Sulteng Andi Kaimudin, Koordinator Kelembagaan KPID Yeldi S Adel, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Muhammad Wahid, Koordinator PKSP KPID berserta Anggota Muhammad Ramadhan Tahir dan Abdullah L.

Dalam kesempatan tersebut, Ramadhan Tahir mengajak semua siswa/siswi SMA 6 Sigi untuk menjadi pengawas partisipatif.

"Jangan takut melapor jika terjadi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran," ujar Ramadhan Tahir, yang tampil menjadi narasumber.

Menurutnya, secara filosofis PKPI tentang P3 & SPS adalah bentuk perlindungan negara kepada publik dalam ranah penyiaran.

"Peraturan ini dibuat untuk menjamin masyarakat agar mendapatkan informasi yang sehat, baik, layak dan benar," ucapnya.

Ramadhan Tahir menjelaskan subtansi yang diatur dalam PKPI tentang P3 & SPS ialah pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan serta sadisme. Rasa hormat terhadap nilai agama. Kesopanan, etika dan kesusilaan. Perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan. Penggolongan program menurut usia khlayak.

Jika ditemukan pelanggaran dalam konten siaran lembaga penyiaran, KPI memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan durasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran melalui Kominfo.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

tengah 1