Home Hukum & Kriminal KPKT Desak Pemkab Donggala Copot Asisten III

KPKT Desak Pemkab Donggala Copot Asisten III

Pemkab Minta Surat Penetapan Tersangka dari Polda

398
0
Social Media Share
KPKT Desak Pemkab Donggala Copot Asisten III

DESAK PEMKAB - Ketua KPKT Donggala Heri Soumena (baju putih) saat audince dengan Pj Bupati Donggala Rifani Pakumndi dan Sekdakab Rustam effendi di ruang kerja bupati, Senin 22 Januari 2024. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Ketua KPKT Kabupaten Donggala Heri Soumena mendesak Pemda Donggala agar segera mencopot DB Lubis dari jabatannya sebagai Asisten III. Desakan ini dilakukan Heri soumena saat melakukan aksi damai di kantor Bupati, Senin 22 Januari 2024.

Heri beranggapan status tersangka yang disandang oleh Asisten III itu telah resmi dikeluarkan oleh Polda Sulawesi Tengah.

Apalagi kata nyong Ambon ini, penetapan tersangka DB Lubis sudah memasuki minggu kedua, tetapi mantan inspektorat itu masih bebas mengikuti kegiatan pemerintahan.

“Pemda jangan pilih kasih memproses ASN yang bermasalah. Beda betul kasus yang menimpa Kadis Tetahanan Pangan Donggala, Najamudin Laganing tersangka kasus finger print, pemda cepat proses pemberhentiannya, masak DB Lubis tidak bisa. Ada apa ini?” tanya Heri Soumena saat melakukan aksi damai di kantor Bupati, Senin 22 Januari 2024.

“DB lubis diduga melakukan korupsi dana TTG sebesar Rp1 miliar lebih. Jangan ada diskriminasi terhadap ASN yang terkena kasus,” ucapnya lagi.

Heri juga berharap kepada Polda Sulawesi Tengah untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka DB Lubis.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1