Home Politik KPU Parimo Sebut SK Sanksi Demokrat Telah Diubah

KPU Parimo Sebut SK Sanksi Demokrat Telah Diubah

Caleg Demokrat Dipastikan Duduki Kursi DPRD

382
0
Social Media Share
KPU Parimo Sebut SK Sanksi Demokrat Telah Diubah

PARIMO, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) melaksanakan perintah putusan mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengubah Surat Keputusan (SK) nomor 986 Tahun 2024.

SK yang diterbitkan KPU pada 6 Maret 2024 lalu itu, berisi tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Parimo, yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Salah satu poin dalam SK tersebut, Partai Demokrat diberikan sanksi dengan tidak ditetapkannya calon terpilih hasil Pemilu 2024, karena dinilai tak menyampaikan LPPDK melalui SIKADEKA.

"SK kemarin (yang dikeluarkan KPU) diubah, karena kolegtif. Ada Partai Gelora didalamnya," ungkap Divisi Teknis, Iskandar Mardani, didampingi Ketua KPU Parimo, Ariyana dan tiga anggota lainnya, Selasa (19/3/2024).

Bahkan kata dia, SK telah diserahkan ke Partai Demokrat sesuai dengan putusan dan berita acara mediasi Bawaslu.

Iskandar menjelaskan, hasil mediasi yang dilaksanakan Bawaslu Parimo, merupakan kesepakatan bersama antara KPU dan Partai Demokrat dan harus ditindaklanjuti.

KPU juga menyerahkan tanda terima LPPDK yang telah disampaikan Partai Demokrat.

Ketua KPU Parimo, Ariyana pun menyatakan, KPU siap gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Khususnya, perihal keberatan sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atas sikap KPU yang menindaklanjuti hasil mediasi Bawaslu Parimo.

"Kita ikuti saja prosesnya. Kami siap, kalau misalnya ada gugatan ke DKPP nantinya," tukas Ariyana.

Dengan diubahnya SK tersebut, dapat dipastikan Caleg terpilih hasil Pemilu 2024, yang diusung Partai Demokrat bakal menduduki kursi DPRD Parimo.

Sekretaris DPC Partai Demokrat, Aslan Laeho menyebutkan, dalam SK yang telah diubah KPU, soal sanksi tidak ditetapkannya calon terpilih hasil Pemilu 2024, telah dicabut.

"Hanya itu, intinya pada poin itu. Kami belum bisa menunjukan SK-nya, karena KPU secara resmi akan mengumumkan," ujarnya.

Terkait adanya upaya mendorong KPU tak melaksanakan perintah putusan mediasi, Aslan berpendapat, hal itu menjadi hak masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024.

Namun, Partai Demokrat telah mendapatkan haknya, dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU.

"Kita diberi ruang untuk melaporkan ke Bawaslu, itu yang kami gunakan. Setelah proses mediasi terjadi kesepakatan, alhamdulilah. Kalau sampai ke DKPP, itu sah-sah saja, kami tidak mau campuri itu," pungkasnya.

Reporter: Faiz Sengka 
Editor: Udin Salim

tengah 1