
Suasana musyarawarah Warga Sumber Agung, Kecamatan Nuhon untuk membahas langka terkait penolakan tambang di wilayah mereka. (Foto: METROSULAWESI/ Abdy Gunawan)
BANGGAI, METROSULAWESI.NET - Warga tiga desa di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai menolak dengan tegas akrtivitas penambangan tanpa izin oleh PT Gemilang Mandiri Perkasa (GMP).
Pihak perusahaan diusir oleh masyarakat di tiga desa yang menjadi rencana lokasi kawasan pertambangan nikel. Ketiga desa itu yakni Desa Saiti, Desa Jaya Makmur, dan Sumber Agung.
"Pihak perusahaan sebelumnya telah menyurati kepala desa, tetapi tidak diberi izin karena perlu ada sosialisasi terlebih dahulu, anehnya pihak perusahaan tetap melaksanakan pengambilan sampel," kata aktivis dan tokoh pemuda Nuhon, Muhammad Irsan S. Nang.
Penonalakan masyarakat Nuhon terhadap penambangan nikel bukan tanpa sebab. Menurut Irsan, masyarakat paham betul bahwa industri ekstrasi akan merusak lingkungan dan mengancam hak hidup mereka.
"Sejak 2006 hingga 2015 tambang sudah ditolak di Nuhon, dan tetap konsisten sampai saat ini," tegas dia.
Bung Jeus mengungkapkan, jika perusahaan tersebut berjalan maka tiga desa lingkar tambang tadi terancam kehidupannya karena letak geografis mereka berada di wilayah konsensi PT GMP.
"Di Saiti ada Sungai Bella yang jika ada aktivitas pertambangan dan terjadi bencana banjir, maka beberapa desa di sekitar bantaran sungai itu akan hilang dan hanyut tak tersisa," sambung Alumni Fisip Untika Luwuk itu.
Tiga desa yang dimaksud, ia menambahkan, adalah penyangga pertanian di wilayah Kecamatan Nuhon, dan Kabupaten Banggai pada umumnya.
Saat ini, gerakan yang dilakukan masyarakat belum masif. Hanya berupa pengusiran pihak perusahaan yang akan melakukan proses eksplorasi atau pengambilan sampel.
"Masyarakat Sumber Agung telah melaksanakan musyawarah khusus bersama Pemdes dan BPD lalu bersepakat untuk menolak masuknya tambang," katanya.
Reporter: Abdy Gunawan
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY