
Tim LKS Tripartit monitoring di PT Jasa Berdikari Logistik Tbk. Foto bawah: Suasana pertemuan LKS Tripartit dengan manajemen CV Aneka Jaya, Rabu 25 September 2024. FOTO: UDIN SALIM
PALU, METROSULAWESI.NET- Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Palu kembali turun lapangan untuk memonitoring hal-hal yang terkait dengan penerapan upah, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan peraturan perusahaan di beberapa perusahaan di Kota Palu, Rabu 25 September 2024.
Kali ini peninjauan dilakukan di PT Jasa Berdikari Logistik Tbk (JBL), salah satu perusahaan mitra Alfamidi. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa angkutan, yang mendistribusi barang-barang dari Gudang ke sejumlah toko Alfamidi.
LKS Tripartit Kota Palu yang dipimpin Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Usman Da’i mengunjungi perusahaan itu setelah mendapatkan informasi bahwa puluhan sopir yang bekerja berstatus sebagai mitra.
“Kami tidak ingin hanya duduk di belakang meja, karena itu kami turun ke sini untuk mengecek langsung, apa benar sopir yang bekerja di sini hanya berstatus sebagai mitra,” kata Usman mengawali pertemuan dengan manajemen PT JBL.
Kepada Tim Leader PT JBL, Dedi, Usman menerangkan bahwa LKS Tripartit Kota Palu yang terdiri dari sejumlah unsur perwakilan, di antaranya ada dari perserikatan buruh, Apindo dari unsur pengusaha dan dari pemerintah.
“Kami dari LKS Tripartit ini tentu menghendaki terciptanya iklim kerja yang harmonis, antara pihak pemberi kerja (perusahaan) dan penerima pekerja (karyawan), karena itu kami datang untuk memonitoring,” kata Usman.
Menimpali itu, Abdul Salam, dari Dinas UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu mengatakan, penggunaan sistem kemitraan terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan tidak dibenarkan, karena hal itu merugikan karyawan. “Bisa gunakan kemitraan, tapi dengan begitu berarti harus bagi keuntungan fifty-fifty karena namanya mitra. Apakah praktiknya seperti itu,” tanya Salam.
“Lalu bagaimana dengan jaminan sosial ketenakerjaan, apakah sopir yang dianggap sebagai mitra itu juga mendapatkan jaminan sosialnya, dan bagaimana pula jam kerjanya,” tanya Salam lagi.
Mendapat pertanyaan itu, Dedi yang juga mantan aktivis perburuhan itu mengatakan bahwa dirinya juga tidak sependapat dengan system kemitraan. Namun, apa dikata karena system itu memang sudah menjadi aturan dari pusat. “Kami di sini tinggal menjalankan saja. Semuanya sudah diatur dari pusat,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, di PT JBL setidaknya ada sebanyak 90 sopir yang bekerja sebagai mitra PT JBL. Gaji mereka diberikan berdasarkan produktivitas. Sementara untuk jaminan sosial hanya berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. “Tetap perusahaan yang bayarkan, namun statusnya mandiri,” kata Dedi.
Setelah dari PT JBL, rombongan LKS Tripartit Kota Palu melanjutkan monitoring ke CV Aneka Jaya, perusahaan distributor susu berbagai merek dan barang lainnya.
Di perusahaan ini tim LKS Tripartit mengecek penerapan upah minimum setelah ada pengaduan bahwa perusahaan belum menerapkan upah sesuai UMK. Berebapa karyawan yang ditanya mengaku sudah menerima sesuai UMK. Namun untuk meyakinkan itu, tim LKS Tripartit meminta bukti struk gaji karyawan.
Tim LKS Tripartit meminta agar perusahaan itu menerapkan Struktur dan skala upah (SUSU). “Karyawan lama dan yang baru atau mereka yang punya keahlian dan biasa-biasa saja, tidak bisa disamaratakan upahnya,” kata Rismawan anggota LKS dari perwakilan buruh.
“Harus ada perbedaan upah, meskipun selisihnya itu kecil, tapia ada perbedaan yang membuktikan bahwa perusahaan memberikan penghargaan kepada karyawan,” sela Henri Hutabarat.
Di bagian lain, Henri juga meminta agar manajemen CV Aneka Jaya tidak lagi menerapkan system kontrak terhadap sebagian karyawannya. “Diangkat saja jadi karyawan pak, karena system kontrak itu sama saja dengan status karyawan. Justru dengan system kontrak lebih merepotkan bapak,” kata Henri kepada pimpinan CV Aneka Jaya.
Kunjungan tim LSK Tripartit berakhir di CV Sinar Antaras, perusahaan distributor yang belum lama berdiri. Di sini tim LKS hanya meminta jumlah dan data karyawan. (din)

LEAVE A REPLY