Home Sulteng Maju Pilkada, Tiga Kepala OPD Pensiun Dini

Maju Pilkada, Tiga Kepala OPD Pensiun Dini

339
0
Social Media Share
Maju Pilkada, Tiga Kepala OPD Pensiun Dini

Syarifuddin. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Tiga orang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pensiun dini demi maju mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Syarifuddin, mengungkapkan tiga pimpinan OPD tersebut yaitu Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rachmansyah Ismail, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Adidjoyo Dauda, dan Direktur RSUD Madani dr Nirwansyah Parampasi.

"Ada tiga orang, tapi pak Nirwansyah masih dalam proses karena yang terakhir mengajukan pengunduran diri sebagai ASN," ungkap Syarifuddin, Rabu, 4 September 2024.

Dia mengatakan Rachmansyah, Adidjoyo, dan Nirwansyah memenuhi syarat untuk pensiun dini. Syarat dimaksud telah bekerja minimal 5 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tapi kalau untuk mendapat hak-hak bulanan sebagai pensiunan ada lagi syaratnya. Masa kerja minimal harus 20 tahun dan umur 50 tahun. Dua unsur ini wajib terpenuhi, kalau hanya satu tidak dapat hak bulanan. Kalau mereka bertiga sudah memenuhi syarat," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin menambahkan untuk pengisian kepala definitif OPD yang lowong kemungkinan terbesar usai masa Pilkada. Ini mengacu ketentuan yang melarang kepala daerah melantik pimpinan OPD apabila maju kembali mengikuti Pilkada dalam rentang waktu enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan berlangsung.

"Tapi kalau Plt (pelaksana tugas) sudah ada ditunjuk pak gubernur," tandasnya.

Diketahui, Rachmansyah pensiun dini karena maju bakal calon Bupati Morowali yang sempat dipimpinnya sebagai Penjabat Bupati. Sementara Nirwansyah maju bakal calon Bupati Sigi. Sedangkan Adidjoyo maju bakal calon Wakil Bupati Buol.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

tengah 1