Home Ekonomi OJK Terbitkan Empat Aturan Asuransi dan Dana Pensiun

OJK Terbitkan Empat Aturan Asuransi dan Dana Pensiun

276
0
Social Media Share
OJK Terbitkan Empat Aturan Asuransi dan Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengaku bahwa ada empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023. Yaitu, POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

“Kedua, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah,” katanya, Rabu, 10 Januari 2024 melalui kegiatan virtual.

Selanjutnya, ketiga POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan keempat POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1