
ILUSTRASI - Pelaku kejahatan saat diamankan Polisi. (Foto: METROSULAWESI/ Djunaedi)
PALU, METROSULAWESI.NET - Setelah melakukan pengembangan terkait pengungkkapan kasus pencurian mobil beberapa waktu lalu, Tim Resmob Tadulako, Polresta Palu, kembali mengamankan seorang pria warga Sulawesi Selatan, yang merupakan pelaku penadah mobil curian.
Kepala Unit (Kanit) Jatanras, Polresta Palu, Ipda Dwi Wahyu Sagita R., S.Tr.K, kepada jurnalis Metrosulawesi, menjelaskan Pelaku penadah mobil curiaan yang diamankan berinisial ASA alias AD (23), warga BTN Rindra 4, Kelurahan Boccoe, Kebupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Resmob Tadulako, Polresta Palu, pada Kamis 1 Februari 2024.
Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan di Terminal Bus antar Provinsi, di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, sesaat Pelaku baru tiba dengan menggunakan Bus, dari Sulawesi Selatan.
“Pelaku ini sudah dipantau pergerakannya, dan saat tiba di Palu, kami langsung mengamankannya,” ucapnya.
Ipda Dwi Wahyu, juga menerangkan bahwa pelaku diketahui identitasnya saat pihaknya menangkap seorang pelaku pencurian mobil yang berinisial OC alais OK, warga Kota Palu, beberapa waktu lalu.
Dari pengembangan itulah, diketahui bahwa mobil curian itu dijemput oleh pelaku penadah ASA alias AD di Kota Palu, dengan harga Rp.28 Juta, kemudian mobil itu dibawa ke wilayah Sulawesi Selatan, untuk selanjutnya dijual di wilayah Sulawesi Selatan, tanpa ada suarat-surat kendaraan (bodong), dengan harga Rp.43 Juta.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Palu, untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan terkait, dengan barang bukti yang menurutpengakuan pelaku, sudah di jual, di Sulawesi Selatan,” tutupnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Sudirman

LEAVE A REPLY